Rabu, 12 Desember 2012

Kajian Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009


Kajian UU No. 36 Tahun 2009













Oleh:
A.Syamsinar Asmi                         011050034
Yermi                                             011050033
Nur Naningsi                                011050037
Marwah                                         011050018
Mardiah                                        011050061
Muh. Yusuf Tahir                         011050056


PROGRAM PASCA SARJANA (PPS)
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIK)
YAYASAN PENDIDIKAN TAMALATEA
MAKASSAR
2012
DAFTAR ISI

Halaman Judul................................................................................................     i
Daftar Isi...................................................................................................................    ii
Ringkasan Eksekutif......................................................................................    iii
BAB I Kajian Kebijakan Undang-Undang No.36 Tahun 2009................. ........     3
BAB II Konsekuensi dan Resistensi..............................................................    15
BAB III Prediksi.............................................................................................    16
BAB IV Kesimpulan dan Rekomendasi.......................................................    18
Daftar Pustaka................................................................................................     iv
Lampiran.........................................................................................................     v















RINGKASAN EKSEKUTIF

A.    ISU DAN MASALAH PUBLIK
B.     TUJUAN KEBIJAKAN
C.    TIPE PENDEKATAN DALAM SETIAP SIKLUS KEBIJAKAN
D.    SUBTANSI POKOK KEBIJAKAN
E.     MASALAH YANG TIMBUL AKIBAT KEBIJAKAN
F.     RESISTENSI TERHADAP KEBIJAKAN
G.    PREDIKSI KEBERHASILAN
H.    KESIMPULAN DAN REKOMENDASI









BAB I
KAJIAN KEBIJAKAN
A.    Masalah Dasar
1.      Hal-hal yang menjadi pertimbangan disusunnya Undang-Undang No.36 Tahun 2009 yaitu:
a.       Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional; bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara;
2.      Pihak yang menyusun Undang-Undang No.36 Tahun 2009 ialah Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia
3.      Asas Undang-Undang No.36 Tahun 2009 ialah Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.
B.     Tujuan yang Ingin Dicapai
Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 ialah Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
C.    Kajian Undang-Undang Secara Umum
Membaca Undang-Undang  RI No. 36 th 2009 tentang Kesehatan yang dimulai dari menimbang,—–terdiri dari 5 dasar pertimbangan perlunya dibentuk undang-undang kesehatan yaitu pertama; kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan, kedua; prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Ketiga; kesehatan adalah investasi.Keempat; pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, dan yang Kelima adalah bahwa undang-undang kesehatan no 23 tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat—– Kemudian —– mengingat ;Undang-Undang Dasar tahun 1945 Negara Republik Indonesia—dan menetapkan undang-undang kesehatan yang terbaru ini, yang terdiri dari 22 bab dan pasal-ke pasal sejumlah 205 pasal, serta penjelasannya.
“Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Didapatkan “satu pokok pikiran” setelah membacanya yaitu telah ada niat ingin melakukan perubahan paradigma upaya pembangunan kesehatan yaitu dari paradigma sakit yang begitu kental pada Undang-Undang Kesehatan sebelumnya (No. 23 tahun 1992) bergeser menjadi paradigma sehat.
“Untuk itu, sudah saatnya kita melihat persoalan kesehatan sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Dalam rangka implementasi paradigma sehat tersebut, dibutuhkan sebuah undang-undang yang berwawasan sehat, bukan undang-undang yang berwawasan sakit. Pada sisi lain, perkembangan ketatanegaraan bergeser dari sentralisasi menuju desentralisasi yang ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.”
Ada niat karena setelah membaca undang-undang kesehatan terbaru ini jelas mampu menjawab komplesitas pembangunan kesehatan yang tidak terdapat (tertampung lagi)  dalam undang-undang kesehatan yang lama.
“Undang-Undang tersebut memuat ketentuan yang menyatakan bahwa bidang kesehatan sepenuhnya diserahkan kepada daerah masing-masing yang setiap daerah diberi kewenangan untuk mengelola dan menyelenggarakan seluruh aspek kesehatan. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan PemerintahNomor 38 Tahun 2007 yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan perlu disesuaikan dengan semangat otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk kebijakan umum kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak dan sekaligus dapat menjawab tantangan era globalisasi dan dengan semakin kompleksnya permasalahan kesehatan dalam suatu Undang-Undang Kesehatan yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan”
Hanya saja Undang-Undang Kesehatan yang baru ini (no. 36 tahun 2009) tidak memuat konsep yang jelas tentang“kesehatan masyarakat” mungkin karena undang-undang ini hanya menyangkut tentang kesehatan saja.Sebagaimana inti dari paradigma sehat, yaitu pendekatan promotif dan preventif yang tentunya sasaran utamanya adalah masyarakat, kemudian masuk kepada induvidu-induvidu atau perorangan,—— tapi biasanya membatasi diri pada induvidu atau perorangan—- bukan kuratif dan rehabilitative yang sasarannya adalah dari induvidu-induvidu kemudian meluas pada masyarakat, yang seharusnya tidak bisa diklaim sebagai kesehatan masyarakat karena sifatnya yang homogen, menyangkut individu,masyarakat itu sendiri sifat heterogen. Bahkan masyarakat ini sendiri tidak dicantumkan dalam ketentuan umum dalam undang-undang kesehatan terbaru ini, sehingga undang-undang kesehatan ini-kalau boleh saya katakan--hanya di peruntukkan untuk pemerintah pusat dan daerah termasuk petugas kesehatan sebagai payung hukum untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan. Tetapi tidak diperuntukkan untuk masyarakat sebagai pemilik kesehatan, pemilik partisipatif, pemilik investasi kesehatan, pemilik hak asasi kesehatan dan sebagai subjek pembangunan kesehatan, SANGAT IRONIS !!!
Masyarakat walaupun dalam undang-undang ini disebutkan seperti pada Bab 1 Ketentuan umum pasal 1 ayat 2 menyebutkan 
“Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.”
Penjelasan dari ketentuan umum seperti yang ada pada bab V tentang sumber daya bidang kesehatan, bahkan keterangan lainnya pada pasal-pasal berikutnya tentang masyarakat tidak ditemukan sama sekali, padahal sangat jelas di atas, ada tiga penyelenggara upaya kesehatan yaitu pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat,Apakah mereka (Anggota DPR RI) lupa atau tidak tahu sama sekali, bahwa masyarakat salah salah satu unsur dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, Wallahu a’lam!?
Undang-Undang Kesehatan terbaru ini (no. 36 tahun 2009) akan semakin kurang jelas bila dikaitkan dengan mereka yang bekerja dalam lingkup kesehatan masyarakat karena “pengertian kesehatan Masyarakat”, pengertian tentang “kesehatan” memang ada dalam undang-undang ini ( Bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 ) yaitu “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.” Namun pengertian tentang kesehatan masyarakat sebagai kunci dari paradigma sehat sama sekali tidak ditemukan.
Orang  yang berkecimpung dalam kegiatan epidemiologi kesehatan ———-Ilmu yang mempelajari kesehatan masyarakat bukan kesehatan induvidu———–sebagai ibu dari kesehatan masyarakat, hanya bisa menulis bahwa Pendekatan promotif dan preventif yang tentunya sasaran utamanya adalah masyarakat, kegiatannya dimulai dari penggerakan pelayanan kesehatan masyarakat kemudian masuk atau membatasi diri kepada kegiatan kesehatan induvidu-induvidu atau perorangan. Sementara kuratif dan rehabilitative yang sasaran kegiatannya dimulai dari kegiatan atau pelayanan kesehatan induvidu-induvidu kemudian meluas dan tidak membatasi diri kepada lingkup masyarakat dan mengklaim sebagai kegiatan yang mencakup masyarakat luas alias kesehatan masyarakat. Yang jelas kuratif dan rehabilitatif adalah pendekatan paradigma sakit yang sudah terbukti gagal dalam proses pembangunan kesehatan Nasional.
Pada penjelasan pasal 3, sedikit dijelaskan tentang kesehatan masyarakat, namun kalau dicermati, pasal 3 dan penjelasannya tersebut hanya merupakan penjabaran dari pengertian tentang “kesehatan” sebagaimana disebutkan dalam undang-undang kesehatan terbaru ini.
Pasal 3. tersebut menyatakan “Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.”
Penjelasannya dari Undang-undang ini  adalah  “Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan keadaan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya. Derajat kesehatan yang setinggi-tingginya mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat. Upaya kesehatan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus agar masyarakat yang sehat sebagai investasi dalam pembangunan dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis.”
Dalam penjelasan tersebut Pengertian atau definisi tentang kesehatan masyarakat sama sekali tidak ditemukan, padahal dalam Pasal 33 ayat 1 Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan. Namun Apakah Kesehatan Masyarakat itu?, tidak jelas atau belum jelas dalam undang-undang kesehatan ini.
Sehingga ketika masuk pada bab II asas dan tujuan, sebenarnya undang-undang kesehatan ini ditujukan kepada siapa, Apakah untuk masyarakat?, yang jelas tidak mungkin secara tersirat ditujukan kepada masyarakat tetapi karena tidak tersurat, sehingga undang-undang hanya ditujukkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan.
Bab-bab lainnya dan pasal-pasal selanjutnya misalnya bab III tentang Hak dan Kewajiban, pada bagian pertama tentang hak hanya berisi hak-hak perorangan tentang kesehatan, nanti pada bagian kedua tentang kewajiban berisikan kewajiban kesehatan terhadap diri sendiri, masyarakat dan wawasan lingkungan sehat.
“Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.”
Namun demikian Kewajiban atau tanggung jawab masyarakat itu sendiri tidak ditemukan, —sekali lagi tidak ditemukan——– yang ada hanyalah tanggung jawab pemerintah, seperti yang diuraikan dalam bab IV. Di Bab lain juga hanya ada peran serta masyarakat seperti yang diuraikan pada Pasal 174 dan pasal 175 Bab XVI tentang peran serta masyarakat, berbunyi “ Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, secara aktif dan kreatif”
Namun sekali lagi kesehatan masyarakat, dan atau masyarakat dalam undang-undang kesehatan terbaru ini sepertinya masih perlu dijabarkan lagi atau diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri kesehatan, atau telah dijabarkan sebagaimana dicantumkan dalam “Pasal 203 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Selamat Tinggal Undang-Undang Kesehatan Yang Lama dan Selamat Atas Berlakunya Undang-Undang Kesehatan Yang Baru. Sebagaimana ditunjukkan Pasal 204. Pada saat Undang-Undang ini berlaku,—— tanggal 30 Oktober 2009—— Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
D.    Subtansi Kebijakan (Terlampir)
E.     Undang-Undang yang Bermasalah
Landasan Pemerintah Indonesia untuk mengendalikan masalah rokok, merupakan pertimbangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dalam melindungi anak terhadap dampak tembakau (rokok) serta zat adiktif yang terkandung di dalamnya. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 ayat 2 secara tegas menyatakan Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Ditambahkan, pasal 67 Undang-undang perlindungan anak menyatakan perlindungan khusus terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau, dilaksanakan secara terpadu dan komprehensif melalui kegiatan pencegahan, pemulihan kesehatan fisik dan mental serta pemulihan sosial. alam hal pencegahan, upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan menjauhkan anak dari akses rokok, perlindungan dari sasaran pemasaran industri rokok (dengan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok), pemberian informasi yang benar tentang bahaya rokok (edukasi, peringatan kesehatan bergambar) dan perlindungan dari terpapar asap rokok.
Pemerintah telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai zat adiktif bagi Kesehatan.
Selanjutnya, hal-hal yang diatur dalam RPP tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, yaitu: Pencantuman peringatan bahaya kesehatan berupa gambar dan tulisan sebesar 40% pada masing-masing sisi depan dan belakang pada bungkus rokok; Larangan pencantuman informasi yang menyesatkan, termasuk kata light, ultralight, mild, extra mild, low tar, slim, full flavor dan sejenisnya; Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk ketentuan bahwa tempat khusus untuk merokok di tempat kerja dan tempat umum, harus merupakan terbuka dan berhubungan langsung dengan udara luar; Larangan iklan, promosi dan sponsorship; serta pengendalian iklan produk tembakau dan iklan di media penyiaran, karena berbagai studi yang menunjukkan sasaran iklan adalah anak-anak dan remaja.
Menurut data hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011, persentase perokok aktif di Indonesia mencapai 67% (laki-laki ) dan 2.7% (perempuan) dari jumlah penduduk, terjadi kenaikan 6 tahun sebelumnya perokok laki-laki sebesar 53 %. Data yang sama juga menyebutkan bahwa 85.4% orang dewasa terpapar asap rokok ditempat umum, di rumah (78.4%) dan di tempat bekerja (51.3%).
Dengan diterbitkannya Undang-undang  36 tahun 2009 tentang Kesehatan khusunya pasal 113 sampai pasal 116 jelas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya pengendalian dampak tembakau. Kebijakan Kawasan Bebas Asap Rokok, telah diidentifikasi sebagai intervensi efektif di tingkat daerah dalam strategi pengendalian penyakit tidak menular (PTM). Ditergetkan dapat mencakup 497 Kabupaten/Kota yang memiliki kebijakan 100% Bebas Asap Rokok pada 2014.
Dalam upaya pengendalian tembakau, upaya advokasi  perlu dirancang, diantaranya melalui pemberdayaan masyarakat dan legislasi Peraturan Daerah (PERDA). Kementerian Kesehatan pada tahun 2012 telah melakukan advokasi ke beberapa provinsi dan kabupaten/kota terkait pengembangan KTR. Hingga saat ini sekitar 76 Kabupaten/Kota yang telah diadvokasi. beberapa diantara Kabupaten/Kota tersebut telah menyampaikan keinginannya untuk mengembangkan kebijakan terkait pengembangan KTR. Saat ini tercatat sudah sekitar 32 Kabupaten/Kota memiliki kebijakan KTR, serta 3 Provinsi DKI Jakarta, Bali, dan Sumatera Barat.
Sebuah ironi, dimana dalam Undang-Undang melarang adanya zat aditif yang akan mengganggu kesehatan. Tapi Rokok/temabaku yang merupakan zat aditif tetap diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. Disisi lain salah satu devisa negara dari produksi rokok/tembakau itu sendiri. Salah satu sisi mementingkan kesehatan dan disisi lain merupakan bentuk upaya peningkatan perekonomian.



























BAB II
KONSEKUENSI DAN RESISTENSI
A.    Perilaku yang Muncul
Dengan adanya Undang-Undang No.36 Tahun 2009 menunjukkan bahwa tingginya tingkat perhatian pemerintah terhadap peningkatan derajat kesehatan di Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang tersebut memberikan perubahan paradigma baru yaitu paradigm sehat yang berarti bahwa lebih promosi dan pencegahan kesehatan tanpa melupakan kuratif dan rehabilitatif. Ini memberikan indikasi bahwa dengan adanya paradigm seperti itu akan merubah perilaku masyarakat dan akan mengurangi angka kesakitan dan kematian.
B.     Resistensi
Dengan melihat Undang-Undang No36 tahun 2009 pada Pasal 113, bias disimpulkan bahwa semua zat aditif yang mengganggu kesehatan tidak diperbolehkan,akan tetapi tembakau tetap diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. Hal ini merupakan bentuk keuntungan bagi produsen rokok di Indonesia, akan menjadi bentuk diskriminasi pada produsen-produsen lain yang menggunakan zat aditif.
C.    Masalah Baru yang Timbul
Dengan adanya bentuk diskriminasi pada produsen yang menggunakan zat aditif,maka akan menimbulkan bentuk protes terhadap aplikasi undang-undang tersebut.

BAB III
PREDIKSI KEBERHASILAN
A.    Bentuk Prediksi Keberhasilan Kebijakan
Prediksi Kebijakan merupakan upaya untuk memperkirakan berhasil tidaknya kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah RI dalam bidang kesehatan pada saat/dimulai sekarang sampai 3-5 tahun kedepan.Prediksi keberhasilan kebijakan ini dapat dilihat dari gambaran pembangunan kesehatan yang telah dicapai 1-3 tahun terakhir. Gambaran pembangunan kesehatan dapat dilihat dari beberapa kategori status kelangsungan hidup, status kesehatan dan status pelayanan kesehatan.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional (RPJMN) 2010-2014, sasaran Pembangunan Kesehatandalam periode ini adalah meningkatnya umur harapan hidup dari 70,7 tahun menjadi 72 tahun; menurunnya Angka Kematian Bayidari 34 menjadi 24 per 1.000 kelahiran hidup; menurunnya AngkaKematian Ibu melahirkan dari 228 menjadi 118 per 100.000kelahiran hidup; dan menurunnya prevalensi gizi kurang dan giziburuk pada anak balita dari 18,4 persen menjadi 15 persen. Berkat pelaksanaan Pembangunan Kesehatan selama beberapadasawarsa maka derajat kesehatan masyarakat Indonesia telahmeningkat secara bermakna. Namun disparitas derajat kesehatanmasyarakat antar kawasan, antar kelompok masyarakat, danantar tingkat sosial ekonomi masih dijumpai. Peningkatan derajat kesehatan dari tahun ke tahun bukan hanya disebabkan karena terbentuknya Undang-Undang No.36 Tahun 2009, tapi merupakan hasil dari kinerja semua sector yang terkait dalam bidang kesehatan. Sebuah aturan tidak akan bermakna jika tidak ada aplikasi yang dilakukan oleh para pelaku Undang-Undang. 
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.    Kesimpulan
1.      Asas Undang-Undang No.36 Tahun 2009 ialah Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.
2.      Undang-Undang No.23 Tahun 1992 dengan paradigma sakit kemudian diubah menjadi paradigm sehat pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
3.      Kesehatan merupakan hak asasi manusia jadi setiap manusia berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi
B.     Rekomendasi
1.      Perlunya nondiskriminatif terhadap setiap individu yang ingin memperoleh pelayanan kesehatan.
2.      Sebaiknya undang-undang bersifat universal dan menguntungkan semua pihak yang terkait.

DAFTAR PUSTAKA

Kinerja Kemenkes 2009-2011.Kemenkes.com.Akses24 November 2012
Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009.pdf.akses 17 Oktober 2012
Upaya Pemerintah Kendalikan Dampak Merokok.jaring.news.com.akses 24 November 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar