Selasa, 18 Desember 2012

GLOBAL WARMING


Masyarakat tidak bisa memberikan sumbangsih dalam upaya mengurangi pemansan global jika mereka tidak paham apa sebenarnya pemanasan global, maka dari itu akan diuraikan sebagai berikut;
A.    Pengertian Global Warming
Secara singkat pemanasan global adalah peningkatan suhu rata-rata permukaan bumi.
B.     Penyebab
Penelitian yang telah dilakukan para ahli selama beberapa dekade terakhir ini menunjukkan bahwa ternyata makin panasnya planet bumi terkait langsung dengan gas-gas rumah kaca yang dihasilkan oleh aktifitas manusia. Khusus untuk mengawasi sebab dan dampak yang dihasilkan oleh pemanasan global, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk sebuah kelompok peneliti yang disebut dengan International Panel on Climate Change (IPCC). Setiap beberapa tahun sekali, ribuan ahli dan peneliti-peneliti terbaik dunia yang tergabung dalam IPCC mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan penemuan-penemuan terbaru yang berhubungan dengan pemanasan global, dan membuat kesimpulan dari laporan dan penemuan- penemuan baru yang berhasil dikumpulkan, kemudian membuat persetujuan untuk solusi dari masalah tersebut . Salah satu hal pertama yang mereka temukan adalah bahwa beberapa jenis gas rumah kaca bertanggung jawab langsung terhadap pemanasan yang kita alami, dan manusialah kontributor terbesar dari terciptanya gas-gas rumah kaca tersebut. Kebanyakan dari gas rumah kaca ini dihasilkan oleh peternakan, pembakaran bahan bakar fosil pada kendaraan bermotor, pabrik-pabrik modern, peternakan, serta pembangkit tenaga listrik.
C.    Pengertian Efek Rumah Kaca
Atmosfer bumi terdiri dari bermacam-macam gas dengan fungsi yang berbeda-beda. Kelompok gas yang menjaga suhu permukaan bumi agar tetap hangat dikenal dengan istilah “gas rumah kaca”. Disebut gas rumah kaca karena sistem kerja gas-gas tersebut di atmosfer bumi mirip dengan cara kerja rumah kaca yang berfungsi menahan panas matahari di dalamnya agar suhu di dalam rumah kaca tetap hangat, dengan begitu tanaman di dalamnya pun akan dapat tumbuh dengan baik karena memiliki panas matahari yang cukup. Planet kita pada dasarnya membutuhkan gas-gas tesebut untuk menjaga kehidupan di dalamnya. Tanpa keberadaan gas rumah kaca, bumi akan menjadi terlalu dingin untuk ditinggali karena tidak adanya lapisan yang mengisolasi panas matahari. Sebagai perbandingan, planet mars yang memiliki lapisan atmosfer tipis dan tidak memiliki efek rumah kaca memiliki temperatur rata-rata -32o Celcius. Kontributor terbesar pemanasan global saat ini adalah Karbon Dioksida (CO2), metana (CH4) yang dihasilkan agrikultur dan peternakan (terutama dari sistem pencernaan hewan-hewan ternak), Nitrogen Oksida (NO) dari pupuk, dan gas-gas yang digunakan untuk kulkas dan pendingin ruangan (CFC). Rusaknya hutan-hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyimpan CO2 juga makin memperparah keadaan ini karena pohon-pohon yang mati akan melepaskan CO2 yang tersimpan di dalam jaringannya ke atmosfer. Setiap gas rumah kaca memiliki efek pemanasan global yang berbedabeda. Beberapa gas menghasilkan efek pemanasan lebih parah dari CO2. Sebagai contoh sebuah molekul metana menghasilkan efek pemanasan 23 kali dari molekul CO2. Molekul NO bahkan menghasilkan efek pemanasan sampai 300 kali dari molekul CO2. Gas-gas lain seperti chlorofluorocarbons (CFC) ada yang menghasilkan efek pemanasan hingga ribuan kali dari CO2. Tetapi untungnya pemakaian CFC telah dilarang di banyak negara karena CFC telah lama dituding sebagai penyebab rusaknya lapisan ozon.( pemanasanglobal.net/faq)
D.    Dampak dari Pemanasan Global
1.      Penyebaran penyakit
Seperti yang terdapat pada negara-negara bagian utara yang cenderung beriklim hangat,yang menyababkan pergerakan serangga berpindah keutara , yang kebanyakan membawa wabah serta penyakit. Dalam hal ini para ilmuwan percaya telah terjadi di beberapa negara, yang pasti berkat pemanasan global , wabah malaria belum sepenuhnya teratasi.
2.      Hangatnya suhu perairan dan lebih sering terjadinya badai 
Seiring meningkatnya suhu permukaan lautan , sehingga semakin  meningkatkan frekwensi serta kekuatan badai yang mungkin terjadi, kami melihatnya pada tahun 2004 dan 2005.
3.      Meningkatkan intensitas serta probabilitas kekeringan serta gelombang panas
Hampir sebagian besar wilayah di bumi ini semakin basah   seiring meningkatnya pemanasan global ini , akan tetapi diwilayah lainnya lebih  menderita kekeringan karena kelebihan menerima gelombang panas.  Dataran Afika yang paling parah dari semua ini , dan  beberapa kawasan eropa yang mulai mengering . Air adalah merupakan salah satu komoditas yang sangat penting dan langka di Afrika , Menurut panel antar pemerintahan di sana mengenai perubahan iklim , Pemanasan global ini cenderung memperburuk kondisi dan bisa menyebakan beberapa konflik bahkan perang.
4.      Konsekwensi ekonomi
Kebanyakan efek pemanasan global secara Anthropogenik tidak menimbulkan efek yang lebih baik .seperti beberapa efek yang bisa kami katakan dibawah ini telah menimpa beberapa negara yang ada dibeberapa belahan dunia beberapa diantaranya mengenai konsekwensi ekonomi. Badai yang datang selalu menimbulkan kerusakan yang harus ditebus dengan triliunan dolar untuk perbaikan , biaya yang bdekeluarkan untuk perawatan kesehatan serta penyembuahn berbagai penyakit yang ditimbulkan serta berbagai efek samping konflik yang ada telah memperburuk semuanya
5.      Mencairnya lapisan es di kedua kutub
Mencairannya lapisan es dikutub menimbulkan 4 bahaya yang berhasil kami kriteria. Pertama, hal ini akan meningkatkan permukaan air laut, Terdapat lebih dari 5.773.000 mil kubik air didalam permukaan es, gletser, dan salju abadi . Menurut pusat data salju dan es nasional , apabila semua Gletser mencair sekarang maka permukaan air laut akan meningkat sekitar 230 kaki . Untungnya ,semuanya tidak terjadi sekaligus dalam suatu waktu , akan tetapi permukaan air laut akan semakin tinggi dan maningkat. Kedua,Mencairnya permukaan es dikutub akan membuat ekosistem dunia akan menjadi tidak seimbang . permukaan ese akan menghasilkan air bersih dan segar, dan pada saat mencair akan mengurangi kadar garam dilautan , kata orang inggris-membuat air laut menjadi kurang asin.pengurangan kadar garam pada arus teluk akan mengacaukan arus laut yang ada , yang akan mengatur suhu . Berhentinya arus atau ketidak teraturan yang ada bisa mendinginkan daerah sekitar timur laut Amerika dan bagian barat benua Eropa . Untungnya , kondisi ini berlangsung sangatlah lambat sebagai efek pemanasan global di area tersebut.Ketiga, peningkatan temperatur dan  perubahan lingkungan dilingkaran kutub utara akan sangat membahayakan beberapa jenis binatang. hanya yang paling bisa beradaptasi akan tetap bertahan. Keempat, Pemanasan global akan berefek mencairnya lapisan es di kedua kutub yang semakin lama akan semakin menghilang. Efeknya permukaan ese yang putih itu selama ini telah memantulkan cahaya matahari dengan jumlah yang  sangat banyak dipantulkan kembali keangkasa , untuk menjaga suhu bumi agar tetap dingin. Apabila lapisan es mencair , hanya permukaan lautlah yang masih tersisa untuk memantulkan sinar matahari.Warna lebih gelap akan semakin menyerap sinar matahari, yang tentunya akan semakin menghangatkan suhu bumi kita.
6.      Lebih banyak Banjir
Banjir adalah salah satu bencana alam yang paling berbahaya bagi pemukiman manusia dan salah satu yang sangat potensial diakibatkan oleh pamanasan global . Sebagai efek samping dari perubahan iklim , sebuah pemanasan pada permukaan air laut yang menciptakan sebuah ekspansi thermal . Yang membuat air laut menjadi lebih hangat sehingga mengambil ruang labih banyak dibanding air dingin , yang mangakibatkan meningkatnya permukaan air laut. Ekspansi thermal telah  mengakibatkan peningkatan permukaan air laut sekitar 4 sampai 8 inci (10 sampai 20 cm ), menurut data National Geographic.
7.      Kebakaran hutan yang lebih sering terjadi
Sebagai planet yang semakin memanas , Pada daerah-daerah yang kering semakin rentan akan bahaya kebakaran bahkan lebih sering terkena resiko kebakaran yang semakin destruktif. pada tahun 2007 , lebih dari 3000 kasus kebakaran hutan yang menyumbang kerusakan wilayah tenggara Eropa yang diakibatkan musim panas berkepanjangan sehingga tercipka kondisi yang cukup gersang dan kering -sebuah situasi yang seharusnya normal sebagai efek dari rumah kaca
8.      Badai yang lebih mengganas dengan daya rusak semakin tinggi
Suhu permukaan air lau yang menjadi kunci terbentuknya formasi badai, yang merupakan salah satu konsekwensi dari pemanasan global yang pasti mencakup pembentukan topan sedta badai yang lebih besar dan dasyat serta frekwensi yang lebih sering diatas permukaan laut
9.      Kematian yang dikarenakan asap
Sebuah kombinasi yang sangat kuat antara asap knalpot kendaraan , tingkat ozon rendah , polusi udara akibat industri serta berbagai udara panas yang terjebak lainnya yang turut menyumbang terbentuknya gelombang panas. Asap merupakan ancaman kesehatan yang dapat menimbulkan gangngguan kesehatan yang cukup kronis untuk mereka yang tinggal dilingkungan perkotaan.
10.  Desertifiksasi (pengurangan penggurunan)
Bagaimana efek pemanasan global mengurangi proses penggurunan (gurun pasir) saya sendiri kurang begitu paham , Namun sangat jelas bahwa pada ketinggian atmosfer dan temperatur permukaan tanah yang semakin meningkat akan menimbulkan berbagai dampak seperti rudaknya lapisan tanah bagian atas serta hilangnya berbagai jenis vegetasi  seiring berubahnya iklim yang semakin memanas. Sebuah peningkatan dalam bidang evapotranpirasi yang disertai penurunan curah hujan yang biasanya diperuntukkan wilayah semi kering dan semi lembab yang ditemukan diberbagai belahan dunia , bisa dibayangkan masa depan tempat tersebut akan menjadi tandus dan tidak akan bisa kembalikan lagi. Hal ini akan berpengaruh sangat negatif dalam keragaman hayati dan tentunya akan juga berpengaruh sangat besar pada budaya manusia serta kehidupan satwa sekitar
11.  Ancaman gelombang Tsunami
Meski pemanasan global tidak secara langsung menumbulkan dampak gelombang tsunami , hal ini dapat menyebabkan berbagai kejadian yang diakibatkan dengan semakin meningkatnya permukaan planet ini . Salah satu contoh melelehnya lapisan es yang ada dikutub. menjadi sangat berat , gletser yang besar akan menimbulkan tekanan yang sangat besar pada permukaan bumi dibawahnya . Dengan berkurangnya lapisan gletser ini akan menimbulkan aktifitas vulkanik semakin meningkat serta gerakan tektonik yang kemungkinan sebagai penyebab gempa bumi , yang keduanya bisa menyebabkan tsunami
12.  Datangnya arus Dingin 
Datangnya sebuah arus Dingin ditandai dengan penurunan suhu secara mendadak dalam kurun waktu 24 jam terakhir. Yang pasti kalau hal ini sempat terjadi akan menjadi sesuatu yang sangat mengejutkan baik dalam dunia vegetasi maupun dunia bisnis komersial , bahkan bisa menimbulkan kematian pada hewan serta manusia melalui kecelakaan, Hipotermia dan kelaparan.Rusaknya beberapa jaringan pemipaan serta berbagai properti yang tentunya akan menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit , bahkan apaboila tiba-tiba turun hujan salju disertai gelombang udara dingin yang tentunya akan sangat mengganggu sistim transportasi yang akan berpengaruh pada distribusi makanan , air serta perlengkapan medis
13.  Meningkatnya aktifitas Vulkanik
Sebagaimana yang telah tercatat , melelehnya proses Glasitasi dapat memicu episode baru yaitu semakin tinggi frekwensi serta tingkat bahaya aktifitas vulkanik gunung berapi. Pergeseran  tekanan yang selama ini diimbangi lembaran es yang ada di kutub, tentunya akan merubah formasi tekanan yang ada dibawah permukaan lapisan es yang sangat tebal dan besar, akan berakibat bergejolaknya permukaan bumi bagian bawah seperti yang terjadi pada Icelandia , terjadinya erupsi didaerah Gjálp, dimana magma telah mencapai permukaan tetapi ditempat yang tidak biasanya yang merupakan titik diantara dua gunung berapi aktif. Dengan kekuatan yang dahsyat serta berkelanjutan dari sebuah aktifitas Vulkanik akan menimbulkan dampak yang cukup besar bagi kehidupan manusia bahkan apabila tiba-tiba terjadi dipusat keramaian yang padat penduduk. hai ini juga memiliki potensial untuk merubah iklim planet kita dengan menghembutkan beberapa ton gas yang akan bercampur dengan udara dibawah lapisan atmosfer kita yang tentunya akan bertahan dalam kurun waktu beberapa minggu
14.  Semakin ganasnya badai petir
Seperti kita tahu badai petir adalah salah satu konsekwensi dari banyaknya udara lembab diruang atmosfer kita , yang tentunya dengan pemanasan global akan semakin memicu meningkatnya kelembaban udara disekitar kita sehingga semakin mudah memicu akan datangnya badai petir disekitarnya. Sebuah hasil penelitian dinamika antara perubahan iklim dengan kekuatan badai petir dapat meningkat hingga 100 % di beberapa tempat. Bukan hanya itu, Akan tetapi hal ini bisa peningkatan kapasitas terjadi selama musim badai seperti yang terjadi pada umumnya tentunya hal ini juga bisa menguntungkan karena bisa menurunkan hujan di area yang kering. badai petir juga bisa memicu  kebakaran hutan  seperti yang telah disebutkan diatas
15.  Migrasi ,konflik dan perang 
Hal ini mungkin terjadi dimasa depan dari beberapa negara , dapat kita lihat seperti meningkatnya gesekan antar bangsa-bangsa dan beberapa kelompok etnis seperti perebutan sumber daya yang dapat memicu migrasi serta konflik . beberapa negara dan Fraksi akan berusaha mengendalikan beberapa yang mereka perebutkan , seperti sumber daya serta tempat tinggal yang aman bagi kalangan mereka sendiri – yang mungkin mengharuskan menggusur kelompok yang lain dan akhirnya menimbulkan kesengsaraan bagi pihak lain
16.  Lebih banyak wabah penyakit mematikan 
Seperti yang pernah kami uraikan diatas , iklim yang hangat selalu mendatangkan wabah penyakit. Iklim sangat mempengaruhi penyebaran sebagian besar penyakit bahkan yang mematikan sekalipun dan telah menyebar luas dengan sangat cepat dan telah menjangkit jutaan orang diseluruh penujuru dunia . Dengan berbagai wabah yang menyebar lewat perantara serangga seperti nyamuk yang bisa berkembang biak meski dengan peningkatan suhu yang sangat minimal , pemanasan global sangat terlihat sangat mempermudah proses penyebaran berbagai macam penyakirt mematikan seperti Malaria , Virus west Nile dan Demam berdarah dengue bahkan telah menjangkau berbagai daerah dari planet ini yang selama ini tidak pernah tersentuh. Menambah daftar panjang jumlah orang sakit bahkan sangat mengganggu palayanan kesehatan masyarakat disekitarnya- khususnya untuk negara miskin dan negara yang tidak siap dengan kondisi yang ada
17.  Hilangnya berbagai keragaman hayati dan kepunahan spesie hewan 
Hilangnya habitat disekitar kutub – sebagai komunitas tepian es seperti beruang kutub yang mungkin terkena langsung dampaknya atas semakin menghangatnya iklim sekitar. Berbagai satwa disana sangat tergantung dengan lingkungan yang berhawa dingin dan akan terus mencari wilayah yang lebih dingin sehingga harus bergeser lebih keutara sebagai efek semakin memanasnya planet ini. Yang tentunya hal ini akan memicu perpindahan atau migrasi satwa menuju habitat baru yang lebih baik dari habitat alami mereka yang sudah tidak senyaman dulu lagi. Sebuah hubungan yang sangat kuat antara menghangatnya permukaan laut , dengan menurunnya tingkat reproduksi serta peningkatan tingkat kematian unggas laut , anjing laut serta singa laut telah diamati
18.  Matinya kehidupan satwa laut
Permukaan laut diseluruh belahan dunia ini telah menyerap setidaknya 30 % dari total karbon dioksida anthropogenik yang kemudian menyebar kelapisan atmosfer , dan mau tidak mau , semakin banyak bahan bakar fosil yang terbakar , permukaan laut akan semakin menderita sebagai konsekwensi dari pemanasan global
19.  Serangan binatang liar
satwa yang berpindah dari habitat aslinya sebagai bagian dari rute imigrasi normal yang dikarenakan faktor lingkungan , yang bukanya tidak mungkin akan bertemu dengan kehidupan manusia bahkan tempat tinggal penduduk desa, yang memicu kematian baik dari manusia maupun hewan karena saling membahayakan
20.  Berkurangnya pasokan makanan dan air
Dengan curah hujan yang jauh berkurang , yang semakin memperparah kekeringan serta kesuburan tanah , makanan dan air  tentu pasokannya akan sangat terganggu, yang akan berakibat harga makanan melambung , kelaparan , kurang gizi , wabah penyakit dan akhirnya kematian .Untuk negara yang kurang stabil secara politik atau atau berbagai daerah berdampak buruk akan memicu berbagai aksi anarkis  , dengan runtuhnya pemerintahan serta bergesernya otoritas yang bisa lebih mengendalikan sumber daya menjadi lebih kuat. (sobatsepeda.wordpress.com)
E.     Tips Mengurangi Pemanasan Global
1.      Makanan dan Minuman
a.       Kurangi konsumsi daging
b.      Makan dan masaklah dari bahan yang masih segar.
c.       Beli produk lokal,
d.      Daur ulang aluminium, plastik, dan kertas.
e.       Beli dalam kemasan besar.
f.       Matikan oven Anda beberapa menit sebelum waktunya.
g.      Hindari fast food.
h.      Bawa tas yang bisa dipakai ulang.
i.        Gunakan gelas yang bisa dicuci.
j.        Berbelanjalah di lingkungan sekitar
k.      Tanam pohon setiap ada kesempatan.
2.      Di Rumah
a.       Turunkan suhu AC
b.      Gunakan timer untuk menghindari lupa mematikan AC.
c.       Gunakan pemanas air tenaga surya.
d.      Matikan lampu tidak terpakai dan jangan tinggalkan air menetes..
e.       Gunakan lampu hemat energi.
f.       Maksimalkan pencahayaan dari alam.
g.      Hindari posisi stand by pada elektronik.
h.      Jika pengisian ulang baterai Anda sudah penuh, segera cabut! ]
i.        Kurangi waktu dalam membuka lemari es Anda.
j.        Jangan membeli bunga potong.
k.      Potong makanan dalam ukuran yang lebih kecil.
l.        Gunakan air dingin untuk mencuci dan cucilah dalam jumlah banyak.
m.    Gunakan deterjen dan pembersih ramah lingkungan.
n.      Gunakan ulang perabotan rumah
o.      Donasikan mainan yang sudah tidak pantas untuk umur anak
p.      Jika menggunakan deodorant atau produk-produk semprot lainnya, jangan menggunakan aerosol
3.      Dalam Pekerjaan

a.       Makan siang dikantor
b.      Gunakan kertas lebih sedikit.
c.       Matikan peralatan kantor.
d.      Gunakan e-banking
e.       Bagi industri, mulailah untuk menggunakan sumber energi yang dapat diperbaharui (tenaga angin, air, surya, dll).
4.      Dalam Perjalanan
a.       Berliburlah di dalam negeri dan gunakanlah transportasi darat
b.      Kurangi perjalanan bisnis
c.       Gunakan handuk hotel lebih dari satu hari.
5.      Saat Mengemudi
a.       Gunakan mobil antar jemput untuk sekolah anak.
b.      Kecil itu indah dan hemat.
c.       Ganti bahan bakar
d.      Cek tekanan angin ban dan jadwal service
e.       Sewa mobil saat diperlukan.
f.       Matikan mesin saat menunggu di sekolah anak atau saat terjadi kemacetan total.
g.      Berbagilah
h.      Belajarlah cara mengemudi yang baik.
6.      Elektronik
a.       Go rechargeable, gunakan peralatan dengan baterai yang bisa diisi ulang.
b.      Utamakan hemat energi saat membeli peralatan elektronik
c.       Gunakan lebih lama.
7.      Alat Kebersihan
a.       Cleaner, greener, meaner. Meskipun masih lebih mahal, produk kebersihan yang ramah lingkungan sudah mulai hadir di supermarket.
b.      Pastikan rumah Anda memiliki sirkulasi udara yang baik.
c.       Untuk kesegaran ruangan, tempatkan tumbuhan
d.      Untuk penanganan barang beracun
Dengan penyebaran informasi yang lebih banyak kepada masyarakat maka dengan sendirinya masyarakat akan melakukan tindakan-tindakan kecil yang akan mengurangi pemanasan global.

Rabu, 12 Desember 2012

Kajian Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009


Kajian UU No. 36 Tahun 2009













Oleh:
A.Syamsinar Asmi                         011050034
Yermi                                             011050033
Nur Naningsi                                011050037
Marwah                                         011050018
Mardiah                                        011050061
Muh. Yusuf Tahir                         011050056


PROGRAM PASCA SARJANA (PPS)
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIK)
YAYASAN PENDIDIKAN TAMALATEA
MAKASSAR
2012
DAFTAR ISI

Halaman Judul................................................................................................     i
Daftar Isi...................................................................................................................    ii
Ringkasan Eksekutif......................................................................................    iii
BAB I Kajian Kebijakan Undang-Undang No.36 Tahun 2009................. ........     3
BAB II Konsekuensi dan Resistensi..............................................................    15
BAB III Prediksi.............................................................................................    16
BAB IV Kesimpulan dan Rekomendasi.......................................................    18
Daftar Pustaka................................................................................................     iv
Lampiran.........................................................................................................     v















RINGKASAN EKSEKUTIF

A.    ISU DAN MASALAH PUBLIK
B.     TUJUAN KEBIJAKAN
C.    TIPE PENDEKATAN DALAM SETIAP SIKLUS KEBIJAKAN
D.    SUBTANSI POKOK KEBIJAKAN
E.     MASALAH YANG TIMBUL AKIBAT KEBIJAKAN
F.     RESISTENSI TERHADAP KEBIJAKAN
G.    PREDIKSI KEBERHASILAN
H.    KESIMPULAN DAN REKOMENDASI









BAB I
KAJIAN KEBIJAKAN
A.    Masalah Dasar
1.      Hal-hal yang menjadi pertimbangan disusunnya Undang-Undang No.36 Tahun 2009 yaitu:
a.       Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional; bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara;
2.      Pihak yang menyusun Undang-Undang No.36 Tahun 2009 ialah Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia
3.      Asas Undang-Undang No.36 Tahun 2009 ialah Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.
B.     Tujuan yang Ingin Dicapai
Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 ialah Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
C.    Kajian Undang-Undang Secara Umum
Membaca Undang-Undang  RI No. 36 th 2009 tentang Kesehatan yang dimulai dari menimbang,—–terdiri dari 5 dasar pertimbangan perlunya dibentuk undang-undang kesehatan yaitu pertama; kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan, kedua; prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Ketiga; kesehatan adalah investasi.Keempat; pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, dan yang Kelima adalah bahwa undang-undang kesehatan no 23 tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat—– Kemudian —– mengingat ;Undang-Undang Dasar tahun 1945 Negara Republik Indonesia—dan menetapkan undang-undang kesehatan yang terbaru ini, yang terdiri dari 22 bab dan pasal-ke pasal sejumlah 205 pasal, serta penjelasannya.
“Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Didapatkan “satu pokok pikiran” setelah membacanya yaitu telah ada niat ingin melakukan perubahan paradigma upaya pembangunan kesehatan yaitu dari paradigma sakit yang begitu kental pada Undang-Undang Kesehatan sebelumnya (No. 23 tahun 1992) bergeser menjadi paradigma sehat.
“Untuk itu, sudah saatnya kita melihat persoalan kesehatan sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Dalam rangka implementasi paradigma sehat tersebut, dibutuhkan sebuah undang-undang yang berwawasan sehat, bukan undang-undang yang berwawasan sakit. Pada sisi lain, perkembangan ketatanegaraan bergeser dari sentralisasi menuju desentralisasi yang ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.”
Ada niat karena setelah membaca undang-undang kesehatan terbaru ini jelas mampu menjawab komplesitas pembangunan kesehatan yang tidak terdapat (tertampung lagi)  dalam undang-undang kesehatan yang lama.
“Undang-Undang tersebut memuat ketentuan yang menyatakan bahwa bidang kesehatan sepenuhnya diserahkan kepada daerah masing-masing yang setiap daerah diberi kewenangan untuk mengelola dan menyelenggarakan seluruh aspek kesehatan. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan PemerintahNomor 38 Tahun 2007 yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan perlu disesuaikan dengan semangat otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk kebijakan umum kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak dan sekaligus dapat menjawab tantangan era globalisasi dan dengan semakin kompleksnya permasalahan kesehatan dalam suatu Undang-Undang Kesehatan yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan”
Hanya saja Undang-Undang Kesehatan yang baru ini (no. 36 tahun 2009) tidak memuat konsep yang jelas tentang“kesehatan masyarakat” mungkin karena undang-undang ini hanya menyangkut tentang kesehatan saja.Sebagaimana inti dari paradigma sehat, yaitu pendekatan promotif dan preventif yang tentunya sasaran utamanya adalah masyarakat, kemudian masuk kepada induvidu-induvidu atau perorangan,—— tapi biasanya membatasi diri pada induvidu atau perorangan—- bukan kuratif dan rehabilitative yang sasarannya adalah dari induvidu-induvidu kemudian meluas pada masyarakat, yang seharusnya tidak bisa diklaim sebagai kesehatan masyarakat karena sifatnya yang homogen, menyangkut individu,masyarakat itu sendiri sifat heterogen. Bahkan masyarakat ini sendiri tidak dicantumkan dalam ketentuan umum dalam undang-undang kesehatan terbaru ini, sehingga undang-undang kesehatan ini-kalau boleh saya katakan--hanya di peruntukkan untuk pemerintah pusat dan daerah termasuk petugas kesehatan sebagai payung hukum untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan. Tetapi tidak diperuntukkan untuk masyarakat sebagai pemilik kesehatan, pemilik partisipatif, pemilik investasi kesehatan, pemilik hak asasi kesehatan dan sebagai subjek pembangunan kesehatan, SANGAT IRONIS !!!
Masyarakat walaupun dalam undang-undang ini disebutkan seperti pada Bab 1 Ketentuan umum pasal 1 ayat 2 menyebutkan 
“Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.”
Penjelasan dari ketentuan umum seperti yang ada pada bab V tentang sumber daya bidang kesehatan, bahkan keterangan lainnya pada pasal-pasal berikutnya tentang masyarakat tidak ditemukan sama sekali, padahal sangat jelas di atas, ada tiga penyelenggara upaya kesehatan yaitu pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat,Apakah mereka (Anggota DPR RI) lupa atau tidak tahu sama sekali, bahwa masyarakat salah salah satu unsur dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, Wallahu a’lam!?
Undang-Undang Kesehatan terbaru ini (no. 36 tahun 2009) akan semakin kurang jelas bila dikaitkan dengan mereka yang bekerja dalam lingkup kesehatan masyarakat karena “pengertian kesehatan Masyarakat”, pengertian tentang “kesehatan” memang ada dalam undang-undang ini ( Bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 ) yaitu “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.” Namun pengertian tentang kesehatan masyarakat sebagai kunci dari paradigma sehat sama sekali tidak ditemukan.
Orang  yang berkecimpung dalam kegiatan epidemiologi kesehatan ———-Ilmu yang mempelajari kesehatan masyarakat bukan kesehatan induvidu———–sebagai ibu dari kesehatan masyarakat, hanya bisa menulis bahwa Pendekatan promotif dan preventif yang tentunya sasaran utamanya adalah masyarakat, kegiatannya dimulai dari penggerakan pelayanan kesehatan masyarakat kemudian masuk atau membatasi diri kepada kegiatan kesehatan induvidu-induvidu atau perorangan. Sementara kuratif dan rehabilitative yang sasaran kegiatannya dimulai dari kegiatan atau pelayanan kesehatan induvidu-induvidu kemudian meluas dan tidak membatasi diri kepada lingkup masyarakat dan mengklaim sebagai kegiatan yang mencakup masyarakat luas alias kesehatan masyarakat. Yang jelas kuratif dan rehabilitatif adalah pendekatan paradigma sakit yang sudah terbukti gagal dalam proses pembangunan kesehatan Nasional.
Pada penjelasan pasal 3, sedikit dijelaskan tentang kesehatan masyarakat, namun kalau dicermati, pasal 3 dan penjelasannya tersebut hanya merupakan penjabaran dari pengertian tentang “kesehatan” sebagaimana disebutkan dalam undang-undang kesehatan terbaru ini.
Pasal 3. tersebut menyatakan “Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.”
Penjelasannya dari Undang-undang ini  adalah  “Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan keadaan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya. Derajat kesehatan yang setinggi-tingginya mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat. Upaya kesehatan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus agar masyarakat yang sehat sebagai investasi dalam pembangunan dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis.”
Dalam penjelasan tersebut Pengertian atau definisi tentang kesehatan masyarakat sama sekali tidak ditemukan, padahal dalam Pasal 33 ayat 1 Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan. Namun Apakah Kesehatan Masyarakat itu?, tidak jelas atau belum jelas dalam undang-undang kesehatan ini.
Sehingga ketika masuk pada bab II asas dan tujuan, sebenarnya undang-undang kesehatan ini ditujukan kepada siapa, Apakah untuk masyarakat?, yang jelas tidak mungkin secara tersirat ditujukan kepada masyarakat tetapi karena tidak tersurat, sehingga undang-undang hanya ditujukkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan.
Bab-bab lainnya dan pasal-pasal selanjutnya misalnya bab III tentang Hak dan Kewajiban, pada bagian pertama tentang hak hanya berisi hak-hak perorangan tentang kesehatan, nanti pada bagian kedua tentang kewajiban berisikan kewajiban kesehatan terhadap diri sendiri, masyarakat dan wawasan lingkungan sehat.
“Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.”
Namun demikian Kewajiban atau tanggung jawab masyarakat itu sendiri tidak ditemukan, —sekali lagi tidak ditemukan——– yang ada hanyalah tanggung jawab pemerintah, seperti yang diuraikan dalam bab IV. Di Bab lain juga hanya ada peran serta masyarakat seperti yang diuraikan pada Pasal 174 dan pasal 175 Bab XVI tentang peran serta masyarakat, berbunyi “ Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, secara aktif dan kreatif”
Namun sekali lagi kesehatan masyarakat, dan atau masyarakat dalam undang-undang kesehatan terbaru ini sepertinya masih perlu dijabarkan lagi atau diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri kesehatan, atau telah dijabarkan sebagaimana dicantumkan dalam “Pasal 203 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Selamat Tinggal Undang-Undang Kesehatan Yang Lama dan Selamat Atas Berlakunya Undang-Undang Kesehatan Yang Baru. Sebagaimana ditunjukkan Pasal 204. Pada saat Undang-Undang ini berlaku,—— tanggal 30 Oktober 2009—— Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
D.    Subtansi Kebijakan (Terlampir)
E.     Undang-Undang yang Bermasalah
Landasan Pemerintah Indonesia untuk mengendalikan masalah rokok, merupakan pertimbangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dalam melindungi anak terhadap dampak tembakau (rokok) serta zat adiktif yang terkandung di dalamnya. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 ayat 2 secara tegas menyatakan Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Ditambahkan, pasal 67 Undang-undang perlindungan anak menyatakan perlindungan khusus terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau, dilaksanakan secara terpadu dan komprehensif melalui kegiatan pencegahan, pemulihan kesehatan fisik dan mental serta pemulihan sosial. alam hal pencegahan, upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan menjauhkan anak dari akses rokok, perlindungan dari sasaran pemasaran industri rokok (dengan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok), pemberian informasi yang benar tentang bahaya rokok (edukasi, peringatan kesehatan bergambar) dan perlindungan dari terpapar asap rokok.
Pemerintah telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai zat adiktif bagi Kesehatan.
Selanjutnya, hal-hal yang diatur dalam RPP tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, yaitu: Pencantuman peringatan bahaya kesehatan berupa gambar dan tulisan sebesar 40% pada masing-masing sisi depan dan belakang pada bungkus rokok; Larangan pencantuman informasi yang menyesatkan, termasuk kata light, ultralight, mild, extra mild, low tar, slim, full flavor dan sejenisnya; Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk ketentuan bahwa tempat khusus untuk merokok di tempat kerja dan tempat umum, harus merupakan terbuka dan berhubungan langsung dengan udara luar; Larangan iklan, promosi dan sponsorship; serta pengendalian iklan produk tembakau dan iklan di media penyiaran, karena berbagai studi yang menunjukkan sasaran iklan adalah anak-anak dan remaja.
Menurut data hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011, persentase perokok aktif di Indonesia mencapai 67% (laki-laki ) dan 2.7% (perempuan) dari jumlah penduduk, terjadi kenaikan 6 tahun sebelumnya perokok laki-laki sebesar 53 %. Data yang sama juga menyebutkan bahwa 85.4% orang dewasa terpapar asap rokok ditempat umum, di rumah (78.4%) dan di tempat bekerja (51.3%).
Dengan diterbitkannya Undang-undang  36 tahun 2009 tentang Kesehatan khusunya pasal 113 sampai pasal 116 jelas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya pengendalian dampak tembakau. Kebijakan Kawasan Bebas Asap Rokok, telah diidentifikasi sebagai intervensi efektif di tingkat daerah dalam strategi pengendalian penyakit tidak menular (PTM). Ditergetkan dapat mencakup 497 Kabupaten/Kota yang memiliki kebijakan 100% Bebas Asap Rokok pada 2014.
Dalam upaya pengendalian tembakau, upaya advokasi  perlu dirancang, diantaranya melalui pemberdayaan masyarakat dan legislasi Peraturan Daerah (PERDA). Kementerian Kesehatan pada tahun 2012 telah melakukan advokasi ke beberapa provinsi dan kabupaten/kota terkait pengembangan KTR. Hingga saat ini sekitar 76 Kabupaten/Kota yang telah diadvokasi. beberapa diantara Kabupaten/Kota tersebut telah menyampaikan keinginannya untuk mengembangkan kebijakan terkait pengembangan KTR. Saat ini tercatat sudah sekitar 32 Kabupaten/Kota memiliki kebijakan KTR, serta 3 Provinsi DKI Jakarta, Bali, dan Sumatera Barat.
Sebuah ironi, dimana dalam Undang-Undang melarang adanya zat aditif yang akan mengganggu kesehatan. Tapi Rokok/temabaku yang merupakan zat aditif tetap diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. Disisi lain salah satu devisa negara dari produksi rokok/tembakau itu sendiri. Salah satu sisi mementingkan kesehatan dan disisi lain merupakan bentuk upaya peningkatan perekonomian.



























BAB II
KONSEKUENSI DAN RESISTENSI
A.    Perilaku yang Muncul
Dengan adanya Undang-Undang No.36 Tahun 2009 menunjukkan bahwa tingginya tingkat perhatian pemerintah terhadap peningkatan derajat kesehatan di Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang tersebut memberikan perubahan paradigma baru yaitu paradigm sehat yang berarti bahwa lebih promosi dan pencegahan kesehatan tanpa melupakan kuratif dan rehabilitatif. Ini memberikan indikasi bahwa dengan adanya paradigm seperti itu akan merubah perilaku masyarakat dan akan mengurangi angka kesakitan dan kematian.
B.     Resistensi
Dengan melihat Undang-Undang No36 tahun 2009 pada Pasal 113, bias disimpulkan bahwa semua zat aditif yang mengganggu kesehatan tidak diperbolehkan,akan tetapi tembakau tetap diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. Hal ini merupakan bentuk keuntungan bagi produsen rokok di Indonesia, akan menjadi bentuk diskriminasi pada produsen-produsen lain yang menggunakan zat aditif.
C.    Masalah Baru yang Timbul
Dengan adanya bentuk diskriminasi pada produsen yang menggunakan zat aditif,maka akan menimbulkan bentuk protes terhadap aplikasi undang-undang tersebut.

BAB III
PREDIKSI KEBERHASILAN
A.    Bentuk Prediksi Keberhasilan Kebijakan
Prediksi Kebijakan merupakan upaya untuk memperkirakan berhasil tidaknya kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah RI dalam bidang kesehatan pada saat/dimulai sekarang sampai 3-5 tahun kedepan.Prediksi keberhasilan kebijakan ini dapat dilihat dari gambaran pembangunan kesehatan yang telah dicapai 1-3 tahun terakhir. Gambaran pembangunan kesehatan dapat dilihat dari beberapa kategori status kelangsungan hidup, status kesehatan dan status pelayanan kesehatan.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional (RPJMN) 2010-2014, sasaran Pembangunan Kesehatandalam periode ini adalah meningkatnya umur harapan hidup dari 70,7 tahun menjadi 72 tahun; menurunnya Angka Kematian Bayidari 34 menjadi 24 per 1.000 kelahiran hidup; menurunnya AngkaKematian Ibu melahirkan dari 228 menjadi 118 per 100.000kelahiran hidup; dan menurunnya prevalensi gizi kurang dan giziburuk pada anak balita dari 18,4 persen menjadi 15 persen. Berkat pelaksanaan Pembangunan Kesehatan selama beberapadasawarsa maka derajat kesehatan masyarakat Indonesia telahmeningkat secara bermakna. Namun disparitas derajat kesehatanmasyarakat antar kawasan, antar kelompok masyarakat, danantar tingkat sosial ekonomi masih dijumpai. Peningkatan derajat kesehatan dari tahun ke tahun bukan hanya disebabkan karena terbentuknya Undang-Undang No.36 Tahun 2009, tapi merupakan hasil dari kinerja semua sector yang terkait dalam bidang kesehatan. Sebuah aturan tidak akan bermakna jika tidak ada aplikasi yang dilakukan oleh para pelaku Undang-Undang. 
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.    Kesimpulan
1.      Asas Undang-Undang No.36 Tahun 2009 ialah Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.
2.      Undang-Undang No.23 Tahun 1992 dengan paradigma sakit kemudian diubah menjadi paradigm sehat pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
3.      Kesehatan merupakan hak asasi manusia jadi setiap manusia berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi
B.     Rekomendasi
1.      Perlunya nondiskriminatif terhadap setiap individu yang ingin memperoleh pelayanan kesehatan.
2.      Sebaiknya undang-undang bersifat universal dan menguntungkan semua pihak yang terkait.

DAFTAR PUSTAKA

Kinerja Kemenkes 2009-2011.Kemenkes.com.Akses24 November 2012
Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009.pdf.akses 17 Oktober 2012
Upaya Pemerintah Kendalikan Dampak Merokok.jaring.news.com.akses 24 November 2012